Electronic Banking, atau e-banking bisa diartikan sebagai aktifitas
perbankan di internet. Layanan ini memungkinkan nasabah sebuah bank
dapat melakukan hampir semua jenis transaksi perbankan melalui sarana
internet, khususnya via web. Mirip dengan penggunaan mesin ATM, lewat
sarana internet seorang nasabah dapat melakukan pengecekan rekening,
transfer dana antar rekening, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin
bulanan (listrik, telepon, dsb.) melalui rekening banknya. Jelas banyak
keuntungan yang akan bisa didapatkan oleh nasabah dengan memanfaatkan
layanan ini, terutama bila dilihat dari waktu dan tenaga yang dapat
dihemat karena transaksi e-banking jelas bebas antrian dan dapat
dilakukan dari mana saja sepanjang nasabah dapat terhubung dengan
jaringan internet.
Untuk dapat menggunakan layanan
ini, seorang nasabah akan dibekali dengan login dan kode akses ke situs
web dimana terdapat fasilitas e-banking milik bankbersangkutan.
Selanjutnya, nasabah dapat melakukan login dan dapat melakukan aktifitas
perbankan melalui situs web bank bersangkutan.
E-banking
sebenarnya bukan barang baru di internet, tapi di Indonesia sendiri,
baru beberapa tahun belakangan ini marak diaplikasikan oleh beberapa
bank papan atas. berkaitan dengan keamanan nasabah yang tentunya menjadi
perhatian utama dari para pengelola bank disamping masalah
infrastruktur bank bersangkutan.
Keamanan
merupakan isu utama dalam e-banking karena sebagaimana kegiatan lainnya
seperti di internet, transaksi perbankan di internet juga rawan terhadap
pengintaian dan penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak
bertanggung jawab.Oleh karena itu sebuah situs e-banking diwajibkan
untuk menggunakan standar keamanan yang sangat ketat untuk menjamin
bahwa setiap layanan yang mereka sediakan hanya dimanfaatkan oleh mereka
yang memang betul-betul berhak. Salah satu teknik pengamanan yang
sering dugunakan dalam e-banking adalah melalui SSL ( Secure Socket Layer ) maupun lewat protokol HTTPS ( Secure HTTP )
* MENGAPA PERLU ADANYA INTERNET BANKING (E-BANKING) ??
Diadakannya atau dibuatnya Internet Banking (E-Banking) adalah sebagai
suatu fasilitas layanan tambahan yang diberikan perbankan kepada para
nasabahnya agar nasabah bisa lebih mudah dalam melakukan transaksi
perbankan dimana saja dan kapan saja yang didukung dengan alat-alat
teknologi tertentu seperti telepon seluler atau komputer yang terhubung
dengan jaringan internet.
* MANFAAT INTERNET BANKING (E-BANKING)
Fungsi penggunaannya mirip dengan mesin ATM dimana sarananya saja yang berbeda, seorang nasabah dapat melakukan aktifitas
pengecekan saldo rekening, transfer dana antar rekening atau antar
bank, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan seperti: listrik,
telepon, kartu kredit, dll. Dengan memanfaatkan e-banking banyak
keuntungan yang akan diperoleh nasabah terutama apabila dilihat dari
banyaknya waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena e-banking jelas
bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang nasabah
memiliki sarana pendukung untuk melakukan layanan e-banking tersebut.
* HAMBATAN INTERNET BANKING (E-BANKING)
- Transaksi Internet Banking (e-banking) bukan hanya mempermudah tetapi
dapat menimbulkan suatu resiko seperti strategi, operasional, dan
reputasi serta adanya berbagai ancaman terhadap aliran data realible dan
ancaman kerusakan / kegagalan terhadap sistem Internet Banking kemudian
semakin kompleksnya teknologi yang menjadi dasar Internet Banking.
- Kerusakan / kerugian / kehilangan yang diderita oleh bank / nasabah
diakibatkan juga oleh petugas internal atau manajemen bank.
- Internet Banking menjadi salah satu target dari para cybercrime yang
memiliki kendala dalam hal pembuktian baik secara teknis maupun
non-teknis.
- Pemerintah bersama DPR (periode manapun) sampai saat ini masih
terkesan sangat lambat dalam melakukan antisipasi terhadap maraknya
kejahatan yang terjadi melalui kegiatan Internet Banking.
- Kegiatan Internet Banking masih belum memiliki payung hukum yang
akurat dan tegas yang disebabkan oleh masih stagnannya RUU Informasi dan
Transaksi Elektronik.
- Para pelaku usaha (perbankan) dan masyarakat pada umumnya masih kurang
peduli terhadap proses penanganan kasus-kasus tindak Pidana Internet
Banking.
* SOLUSI ALTERNATIF
Untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang terkait dengan keamanan
sistem informasi, maka perlu diimplementasikan suatu kebijakan dan
prosedur pengamanan yang mencakup :
1. Identifikasi sumber-sumber dan aset-aset yang akan dilindungi
2. Analisa kemungkinan ancaman dan konsekuensinya.
3. Perkirakan biaya atau kerugian-kerugian yang dapat ditimbulkan.
4. Analisa potensi tindakan penangkal dan biayanya serta kerugian lainnya.
5. Mekanisme pengamanan yang sesuai.
6. Perlu adanya suatu ketentuan yang mengatur perbankan nasional yang
memiliki pusat penyimpanan, pemrosesan data atau informasi dan transaksi
perbankan yang letaknya di luar negeri.
7. Perlu dibentuk sebuah unit kerja khusus atau divisi Pengamanan –
Pencegahan kejahatan perbankan di dalam struktur Bank / Bank Indonesia
yang fungsinya untuk melakukan penerapan kebijakan pengamanan sistem,
melakukan penelitian untuk pencegahan terhadap ancaman / kejahatan yang
sudah ada maupun yang mungkin terjadi dan melakukan tindakan recovery
serta pemantauan transaksi perbankan selama 24 jam.
8. Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap sistem teknologi
informasi dan komunikasi yang dilakukan oleh perbankan untuk setiap
kurun waktu tertentu.
9. Memperketat / mengendalikan dengan cermat akses nasabah maupun
pegawai kejaringan sistem ICT perbankan, agar seluruh pegawai perbankan
mengetahui bahwa mereka juga dipantau.
10. Perlu adanya ketentuan (Peraturan atau UU) agar perbankan
bertanggung jawab dengan mengganti uang nasabah yang hilang akibat
kelemahan sistem pengamanan ICT perbankan.
11. Perlu digunakan Perangkat Lunak Komputer Deteksi (software) untuk
aktifitas rekening nasabah agar apabila terjadi kejanggalan transaksi
dapat ditangani dengan cepat.
12. Perlu sosialisasi aktif dari perbankan kepada masyarakat / nasabah
dan pegawai perbankan mengenai bentuk-bentuk kejahatan yang dapat
terjadi dengan produk / layanan yang disediakannya.
13. Menambah persyaratan formulir identitas pada waktu pembukaan
rekening baru untuk pemeriksaan pada data base yang menghimpun daftar
orang bermasalah dengan institusi keuangan.
14. Pihak perbankan harus meningkatkan keamanan Internet Banking dengan melakukan beberapa hal seperti :
- Melakukan standarisasi dalam pembuatan aplikasi Internet Banking.
- Terdapat panduan apabila terjadi fraud dalam Internet Banking.
- Pemberian informasi yang jelas kepada user sedangkan pihak pemerintah
dapat membebankan masalah keamanan Internet Banking kepada pihak bank
sehingga apabila terjadi fraud dalam suatu nilai tertentu, user dapat
mengajukan klaim.
15. Khusus perihal beban pembuktian, perlu dipikirkan kemungkinan untuk
menerapkan om kering van bewijslast atau pembuktian terbalik untuk
kasus-kasus cybercrime yang sulit pembuktiannya. Tujuannya adalah untuk
mengadili para carder yang berbelanja dengan menggunakan kartu kredit
orang lain secara melawan hukum.
16. Selain pembaharuan terhadap hukum pidana matriil dan formil, juga
dibutuhkan badan khusus untuk menanggulangi cybercrime yang terdiri atas
penyidik khusus yang bertugas untuk melakukan investigasi bahkan sampai
pada tahap penuntutan.
17. Mengadakan pelatihan perihal cyber space kepada aparat penegak hukum yang mutlak dilakukan.
18. Perlu dibuat suatu kerja sama untuk meningkatkan koordinasi dan
tukar menukar informasi secara online dan ditunjuk contact person dengan
mengikutsertakan berbagai pihak.
19. Sebaiknya dibuat aturan hukum yang mewajibkan setiap penyelenggara
Internet Banking agar dalam setiap transaksi dari “siapa pun” dan dari
“mana pun” para pihak diharuskan mencantumkan dan diminta memeberikan
“digital signature atau tanda tangan elektronik” dalam transaksi online
tersebut.
20. POLRI dan Bank Indonesia harus melakukan beberapa hal penting yang meliputi :
- Mengembangkan wadah untuk melakukan hubungan informal untuk menumbuhkan hubungan formal.
- Pusat penyebaran ke semua partisipan.
- Pengkinian (update) data setiap bulan tentang perkembangan penanganan hukum.
- Program pertukaran pelatihan.
- Membuat format website antar pelaku usaha kartu kredit.
- Membuat pertemuan yang berkesinambungan antar penegak hukum.
- Melakukan tukar menukar strategi tertentu dalam mencegah / mengantisipasi cybercrime di masa depan.
hei kawan, karena kita ini mahasiswa gundar, tolong ya blognya di kasih link UG, seperti
BalasHapus- www.gunadarma.ac.id
- www.studentsite.gunadarma.ac.id dan lain lain
karna link link tersebut mempengaruhui kriteria penilaian mata kuliah soft skill
makasi :)